Slamet Efendi divonis seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana kekasihnya dan penganiayaan anak. Kasus ini mengungkap motif cemburu yang keji.
Syahrama (38), pembunuh driver ojol wanita inisial SAC (30), yang mayatnya terbungkus kardus dan plastik, ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis.
Pembunuhan dua balita oleh ayah kandungnya, WA (24) di Samarinda, disebut-sebut sebagai pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.