detikSulsel
Kelalaian Penyidik Bikin Status Tersangka Penipuan Rp 50 M Irman YL Tak Sah
Hakim PN Makassar mengabulkan praperadilan Irman YL dan A. Pahlevi. Status tersangka penipuan Rp 50 miliar keduanya tak sah akibat penyidik lalai soal SPDP.
Kamis, 08 Jan 2026 07:00 WIB







































