Kejari Pangkep menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024, merugikan negara Rp 554 juta. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Bagi sejumlah partai politik, kepala daerah dipilih DPRD bakal menghemat biaya politik. Di sisi lain, sistem ini dianggap berjalan mundur ke era Orde Baru.
Kejaksaan Negeri Sumba Timur menggeledah kantor KPU terkait dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024, menyita belasan dokumen penting untuk penyidikan.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin mengusulkan Pilkada tak langsung untuk gubernur. Ia menekankan perlunya mendengar suara masyarakat sebelum keputusan.