Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan gaji ASN dalam RKP 2025. Kebijakan ini fokus pada guru, dosen, dan tenaga kesehatan, berlaku sejak 30 Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan gaji ASN dalam RKP 2025. Fokus pada guru, dosen, dan tenaga kesehatan untuk kesejahteraan yang lebih baik.
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menaikkan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai 30 Juni 2025. Ini diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Presiden Prabowo mengubah program kerja 2025, termasuk kenaikan gaji ASN dan pejabat negara. Perpres 79/2025 mencakup 8 program utama untuk kesejahteraan.