Gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan publik. Isu mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, beredar kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan mulai Januari 2026.
Isu tersebut memicu tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya pensiunan yang menggantungkan hidup pada tunjangan hari tua. Pasalnya, kebijakan ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi nasional, kemampuan anggaran negara, serta komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Fakta Kenaikan Gaji Pensiun PNS
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait penyesuaian atau kenaikan gaji tambahan untuk tahun 2026. PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji per Januari 2026 masih berpedoman pada regulasi yang berlaku terakhir, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan rencana kenaikan gaji ASN masih bergantung kondisi keuangan negara, serta pergerakan indikator ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Pemerintah masih memerlukan tambahan satu triwulan untuk menentukan apakah wacana tersebut dapat direalisasikan.
"Tapi, saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Purbaya, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip detikFinance pada Selasa (27/1/2026).
Pembahasan mengenai naiknya gaji ASN sendiri masih jadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).
Purbaya menyebut pembahasan secara lebih dalam baru dapat dilakukan pada triwulan kedua. Hal ini dikarenakan pada periode tersebut berbagai faktor yang berpengaruh terhadap belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS
Merujuk pada PP Nomor 8 2024, berikut estimasi gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2026. Nominal di bawah ini merupakan gaji pokok dan belum mencakup tunjangan keluarga, seperti pasangan dan anak, serta tunjangan pangan.
- Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
- Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
- Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
- Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN telah dimuat dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, hingga kini belum ada pembahasan teknis lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Wacana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kesejahteraan ASN.
Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara masuk dalam delapan program Hasil Terbaik Cepat, dan menempati urutan keenam dari total program yang ditetapkan.
Kenaikan gaji tersebut direncanakan menyasar sejumlah kelompok ASN, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kebijakan serupa juga akan berlaku bagi TNI/Polri hingga pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," dikutip detikFinance dari lampiran Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025).
(hil/irb)











































