Mantan Kadis ESDM Sulut inisial BAT ditetapkan tersangka korupsi tambang emas ilegal. Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Dua tersangka lain juga terlibat.
Dua pelaku pencurian emas 1 kg di Pinrang, Sulsel, ditangkap setelah menjual emas senilai Rp 375 juta. Mereka adalah residivis dan terancam hukuman penjara.
Seorang sopir ditangkap setelah mencuri emas dan dolar senilai Rp 200 juta dari keluarga majikannya di Makassar. Hasil curian digunakan untuk beli mesin kopi.