Pelaku pencurian brankas berisi emas 1 kg di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial MI (56) dan A (36) ternyata telah menjual sebagian besar emas yang dicuri ke pihak penadah dan mendapatkan uang Rp 375 juta. Uang tersebut dipakai pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan hanya tersisa Rp 157 juta saat ditangkap.
"Pelaku sempat menjual emas yang dicuri sebanyak 400 gram senilai Rp 375 juta ke penadah," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda saat ditemui detikSulsel, Jumat (24/4/2026).
Tangkapan layar rekaman CCTV diduga maling brankas berisi 1 kg emas di Pinrang. Foto: (dok. istimewa) |
Pelaku menjual emas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama proses pelarian. Pelaku hanya menyisakan Rp 157 juta dari uang hasil menjual emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Dia belikan handphone, pakaian dan lainnya. Tersisa Rp 157 juta saat kita tangkap, sisanya sudah habis," terangnya.
Polisi juga mengungkap fakta para pelaku awalnya tidak mengetahui brankas tersebut berisi emas. Pelaku hanya meyakini ada barang berharga di dalam brankas.
"Itu pelaku tidak tahu juga apa isi emas. Awalnya mereka incar tas yang berisi emas. Saat masuk di rumah korban, dia lihat itu brankas dan dia bawa lari itu," paparnya.
Selanjutnya pelaku transit di Kota Parepare untuk membuka isi brankas. Setelahnya mengambil seluruh emas di dalam brankas, pelaku mengubur brankas untuk menghilangkan barang bukti.
"Ini pelaku di tempat sembunyi di Parepare dia buka paksa itu brankas dan menguras isi emas di dalamnya. Dikubur kembali untuk hilangkan alat bukti," paparya.
Ananda mengungkapkan ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian emas tersebut. Selain MI dan A, polisi juga menangkap MA (62) sebagai penadah emas.
"Ada 3 tersangka. Selain pelaku 2 orang, ada juga penadah emas kita amankan," imbuhnya.
Kedua tersangka berinisial MI dan A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka berinisial MA dijerat Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian itu dilakukan kedua pelaku di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, pada Jumat (20/3) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu korban inisial HMD pergi menunaikan salat Idulfitri 1447 H.
Polisi yang melakukan penyelidikan sempat menggerebek rumah pelaku, namun keduanya telah melarikan diri. Hingga akhirnya, pada 10 April 2026, diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Selanjutnya pada Selasa, 14 April 2026, polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Tayeb, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa," kata Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani kepada wartawan, Sabtu (18/4).

