detikSumbagsel
Kapolres Banyuasin Tegaskan Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara. Hukuman penjara bagi pelaku pembakaran hutan bisa hingga 10 tahun.
Jumat, 25 Jul 2025 11:00 WIB