Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dua warga negara (WN) Rusia dideportasi lantaran menjadi terapis pijat plus-plus di Bali. Petugas Imigrasi juga mengamankan sex toys hingga sejumlah uang.