Diduga Beri Servis Plus-plus, 2 Panti Pijat di Surabaya Dirazia Satpol PP

Diduga Beri Servis Plus-plus, 2 Panti Pijat di Surabaya Dirazia Satpol PP

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 09 Jun 2024 18:00 WIB
Razia panti pijat di Surabaya Barat yang diduga sediakan layanan plus-plus.
Razia panti pijat di Surabaya Barat yang diduga sediakan layanan plus-plus. (Foto: Istimewa/Dok. Satpol PP Surabaya)
Surabaya -

Petugas gabungan kembali menggelar razia ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya. Kali ini ada 2 panti pijat di Surabaya Barat yang menjadi sasaran petugas karena diduga menyediakan layanan plus-plus.

Staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Anang Timur mengatakan Satpol PP dan petugas gabungan di Surabaya melakukan pengawasan tempat RHU di 2 panti pijat itu pada Sabtu (8/6/2024) malam.

Razia atau pengawasan terhadap 2 panti pijat itu dilakukan merespons aduan warga tentang adanya dugaan praktik pijat plus-plus. Dua lokasi panti pijat tersebut diketahui berada di Ruko Darmo Park.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami lakukan pengecekan 2 lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park," kata Anang, Minggu (9/6/2024). "Kami dapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus."

Anang menegaskan bahwa dalam pelaksanaan razia itu petugas gabungan tidak menemukan aktivitas di kedua panti pijat itu. Saat razia dilakukan tidak ada pengunjung yang datang.

ADVERTISEMENT
Razia panti pijat di Surabaya Barat yang diduga sediakan layanan plus-plus.Razia panti pijat di Surabaya Barat yang diduga sediakan layanan plus-plus. (Foto: Istimewa/Dok. Satpol PP Surabaya)

"Saat kami cek ke lokasi, kedua panti pijat tersebut kosong (tidak ada pengunjung)," ujarnya.

Anang menegaskan pengecekan bersama Bakesbangpol, Bapenda, Dinkopdag, hingga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait izin yang dimiliki 2 lokasi panti pijat pula. Dari hasil pengecekan itu 2 panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Tapi, untuk sertifikat terapis dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) keduanya belum ada," tuturnya.

Maka dari itu, Satpol PP telah mengimbau pemilik agar segera melengkapinya. Selanjutnya, Anang mengaku bakal mengundang para pemilik panti pijat ke kantor Satpol PP Kota Surabaya.

"Terkait beberapa hal yang menjadi aduan warga. Mereka (para pemilik) akan kami minta keterangan lebih lanjut," katanya.




(dpe/dte)


Hide Ads