Menteri Haji Gus Irfan menegaskan tanggung jawab petugas haji lebih dari sekadar niat baik. Petugas haji yang tak mau dibina akan mendapat sanksi tegas.
KPK mengungkap ada pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.