Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim dan dua pejabatnya dinonaktifkan dari jabatan. Mereka dinonaktifkan dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Napi kasus korupsi dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan imbas viral video rekaman napi tersebut pergi ke kedai kopi atau coffee shop.
Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, keluyuran ke coffee shop meski berstatus napi korupsi. Petugas rutan yang mendampingi dikenakan sanksi disiplin.
Petugas Rutan Kendari diduga melanggar SOP saat mendampingi napi korupsi ke coffee shop. Sanksi disiplin dijatuhkan dan pemeriksaan internal dilakukan.