Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengharap Presiden Filipina memberikan pengampunan.
Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh PN Sleman dalam kasus narkoba 2010 silam. Berikut perjalanan hidupnya hingga akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
Kepala LPP Kelas IIB Jogja mengungkap kegiatan Mary Jane selama berada di lapas. Mary Jane disebut sudah membuat ratusan batik dan bisa berbahasa Jawa.
Proses pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina mendapat perhatian berbeda. Kemenko Kumham menjelaskan alasan di baliknya.
Mary Jane bakal diserahkan ke Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah proses itu, pihak RI menyerahkan seluruh proses hukum ke Filipina.