Sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril di Pengadilan Militer Kupang melanjutkan pemeriksaan saksi. Terdakwa diduga melakukan penganiayaan saat mabuk.
Sobandi mengatakan, berdasarkan keterangan dari PN Palembang, sakit itu telah lama diderita oleh Raden Zaenal. Namun, korban rutin melakukan kontrol Kesehatan.