detikSumut
TNI Gadungan Todongkan Senpi Usai Kepergok Nyuri di Siantar Divonis 3 Tahun Bui
Abdul Salim alias AS (56), seorang TNI gadungan, divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menodongkan senpi ke warga di Siantar, Sumut usai kepergok hendak mencuri.
11 jam yang lalu







































