Majelis hakim PN Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus menjual ulang internet Starlink di Kepulauan. Namun Yogi tak dijatuhi pidana.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyesalkan batalnya kunjungan Menhut untuk tinjau karhutla. Ia kritik koordinasi pemerintah pusat yang dinilai kurang efektif.
Majelis hakim PN Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah jual ulang internet Starlink di Mentawai. Namun, Hakim beri vonis pemaafan.