Polisi menangkap pelaku jambret bernama Muh Alfarabi Hidayat alias Yayat (26) di Makassar. Pelaku ternyata menjambret agar bisa ketemuan dengan mantan pacarnya.
Guru besar FKM Unhas Prof dr Veni Hadju mengapresiasi 4 program kesehatan Gubernur Sulsel. Program ini diharapkan tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Residivis di Mataram, HM, ditangkap setelah mencuri motor untuk membeli narkoba dan bermain judi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.