Pria di Maros Curi Motor Tetangga demi Beli Miras

Pria di Maros Curi Motor Tetangga demi Beli Miras

Reindhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 15 Nov 2025 11:30 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Maros -

Pria bernama Muhammad Akil (32) ditangkap usai mencuri sepeda motor tetangganya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mencuri motor tetangganya yang terparkir di teras rumah.

"Yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencurian motor milik tetangganya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, kepada wartawan, pada Jumat (14/11/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah konter HP milik rekannya di sekitar rumahnya Jalan Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Selasa (11/11). Sedangkan aksi pencurian motor tersebut terjadi pada Minggu (9/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menjelaskan, pelaku mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan itu hingga ke jalan raya. Lalu, ia menyalakan motor dengan menggunakan kunci kontaknya yang ditaruh di laci motornya.

"Berdasarkan rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada dini hari dengan cara mendorong sepeda motor. Sampai depan rumah kemudian menyalakan motor dengan menggunakan kunci yang di lacinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ridwan menambahkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta. "Korban melapor ke Polres Maros dan akibat kejadian itu menderita kerugian Rp 23 juta," bebernya.

Ridwan mengungkapkan, motor tersebut telah dijual. Ia menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan juga membeli minuman keras (miras).

"Uang hasil kejahatannya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli minuman keras," ungkapnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads