Dua pelaku pencoretan bendera merah putih di Jembrana ditangkap polisi. Mereka dijerat UU Pengerusakan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dua pemuda ditangkap setelah mencoret bendera Merah Putih di Jembrana. Aksi ini dipicu informasi keliru tentang RKUHAP yang mereka baca di media sosial.
Polisi menangkap Kharisma dan Andy, pelaku pencoretan bendera Merah Putih di Bali. Mereka dijerat UU Perusakan Lambang Negara dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ditlantas Polda Kalteng melakukan aksi pembagian 1.000 bendera merah putih kepada masyarakat yang sedang melintas di Kota Palangka Raya pada Rabu (6/8/2025).