Tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung mengamankan berkas proyek pengadaan karavan mobile unit Lab COVID-19. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Tiga tersangka korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat ditangkap. Mereka terlibat pengadaan caravan mobile lab COVID-19 senilai Rp 6,74 miliar.
Kejari Seram Bagian Barat menetapkan JR dan ML sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19, merugikan negara Rp 5,5 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari.