Jam kerja PNS selama puasa menjadi pukul 08.00-15.00, pada Senin-Kamis. Khusus Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Jam kerja ASN di Bali ditambah. Pada hari Senin-Kamis, jam kerja PNS selama 9 jam, sementara hari Jumat 7 jam kerja. Aturan ini mulai berlaku 2 Januari 2024.