detikBali
3 Pejabat Perumda Dharma Santika Didakwa Korupsi Beras ASN, Rugikan Rp 1,85 M
Tiga terdakwa korupsi pengadaan beras ASN di Tabanan diadili, menyebabkan kerugian negara Rp 1,85 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kamis, 27 Nov 2025 17:45 WIB







































