Oknum TNI di Maluku Jadi Calo Rekrutmen Tamtama, Tipu Korban Rp 30 Juta

Oknum TNI di Maluku Jadi Calo Rekrutmen Tamtama, Tipu Korban Rp 30 Juta

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Selasa, 31 Mar 2026 15:20 WIB
Oknum anggota Kasdam XV/Pattimura diduga menipu calon TNI AD dengan meminta Rp 30 juta.
Foto: ilustrasi TNI (dok istimewa)
Maluku Tengah -

Oknum anggota Kasdam XV/Pattimura berinisial Serka ATP di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, diduga melakukan penipuan modus calo penerimaan TNI Angkatan Darat (AD). Korban menyerahkan uang senilai Rp 30 juta ke Serka ATP agar dibantu masuk TNI AD.

"Sangat menyayangkan adanya dugaan penipuan ini, karena masuk TNI itu gratis dan tidak dipungut biaya," kata Kakesdam XV/Pattimura, Kolonel Ckm Daris Hidayat dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Daris menuturkan dari pemeriksaan Serka ATP terungkap adanya keterlibatan warga berinisial RB. Kemudian RB memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Serka ATP untuk mengurus korban pada tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serka ATP mengaku menerima uang sebesar Rp 30 juta dari saudara RB (untuk mengurus korban dalam rekrutmen calon tamtama). Namun Serka ATP mengklaim telah mengembalikan uang itu kepada RB," bebernya.

"Namun, pelaku menyatakan tidak mengetahui apakah (RB) sudah menyerahkan uang kepada korban oleh perantara tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Daris mengatakan meski Serka ATP telah mengembalikan uang korban, namun kasus ini tetap diproses. Dia menegaskan tidak ada yang kebal hukum terhadap praktik calo.

"Serka ATP telah pengembalian uang, tetapi itu tidak menghapus tindak pelanggaran yang telah dilakukan. Kesdam XV/Pattimura memastikan tetap memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer," ujarnya.

Daris menambahkan calo maupun perantara akan dikenakan sanksi hukum berat. Keduanya dijerat dengan dua undang-undang berbeda.

"Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 yang mengancam pemberi suap dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga bersinggungan dengan Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000," jelasnya.




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads