Kepolisian meringkus dua pria berinisial RW (32) dan AD (40) warga Kota Malang. Mereka ditangkap karena mencuri baterai tower milik Telkomsel di kawasan Ngaglik, Kota Batu.
Kanit Tipikor Polres Batu, IPDA Sugeng Widodo mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan mitra Telkomsel. Mereka dulu bertugas sebagai operator genset untuk Telkomsel.
Aksi pencurian ini terungkap Rabu (25/3) sore sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan bermula saat sistem alarm di tower mendadak berbunyi dan mengirimkan sinyal darurat ke pusat pemantauan provider.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal diketahui dari sistem alarm yang terpasang pada baterai. Ketika diambil orang yang tidak dikenal, maka ada sinyal masuk ke pihak Telkomsel," kata Sugeng Widodo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Dari situ, baru diketahui bahwa baterai tower telah hilang. Pihak Telkomsel pun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Dari situ kami lakukan pendalaman dan berhasil mengamankan kedua tersangka," terang Sugeng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga Kota Malang ini berbagi peran saat melancarkan aksinya. Mereka merusak perangkat pengaman baterai menggunakan gergaji besi.
Sugeng membeberkan bahwa para pelaku sangat lihai menentukan titik lemah tower karena pengalaman kerja mereka sebelumnya.
"Karena keduanya ini mantan pegawai di bagian support genset, sehingga mereka sangat paham kondisi di lapangan. Hal itu memudahkan mereka mencuri," ungkapnya.
Dalam kejadian ini pihak Telkomsel ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 16 juta. Polisi kini telah mengamankan barang bukti dan menahan kedua tersangka.
Keduanya kini dikenakan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F dan G UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas Sugeng.
(auh/abq)
