detikFinance
Menaker: THR Tak Boleh Dicicil, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran!
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib bayar THR Idul Fitri 2026 secara penuh, tidak dicicil, dan paling lambat H-7 Lebaran.
9 menit yang lalu








































