Aturan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023.
Biaya bea balik nama kendaraan bekas menjadi pemicu masyarakat ogah bayar pajak. Biaya bea balik nama itu berkali-kali lipat lebih mahal dari pajaknya.
Pemprov Bali memutihkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Ini syaratnya.