Eks Staf PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani, dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus yang menyebabkan kematian dr Aulia Risma. Tuntutan dibacakan di PN Semarang.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.