detikNews
Siap-siap, Langgar Protokol Corona di Sragen Didenda hingga Rp 2,5 Juta
Bupati Sragen mengeluarkan perbup soal denda bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Sanksi mulai diterapkan Senin (14/9) pekan depan.
Selasa, 08 Sep 2020 16:18 WIB