Razia gabungan dengan sasaran pelaku usaha gencar dilakukan di Kota Malang. Dua tempat usaha yakni kafe dan tempat hiburan ditemukan melanggar Inmendagri No 13 Tahun 2022 tentang PPKM. Padahal saat ini Kota Malang sendiri ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.
Razia gabungan diikuti personel Polresta Malang Kota, Kodim 0833, dan Satpol PP digelar pada Kamis (3/3/2022) dini hari. Sasarannya adalah tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan beroperasi melebihi batas waktu pukul 24.00 WIB.
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan yang memimpin razia mengatakan, sasaran razia kali ini meliputi Cafe dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Inmendagri No 13 Tahun 2022 tentang PPKM dan Surat Edaran Wal Kota No 13 tahun 2022 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Personel gabungan menyambangi beberapa tempat hiburan di wilayah Kota Malang. Di antaranya Backroom, Maxy, serta Lotheng. Ketiga tempat tersebut diketahuu sudah tutup, sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.
Namun saat petugas melanjutkan razia di Loading Resto & Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru dan tempat hiburan Doremi Karaoke di Jalan Candi Trowulan, Kota Malang, mendapati kedua tempat tersebut masih beroperasi melewati waktu yang sudah ditetapkan.
Mendapati adanya pelanggaran, petugas melakukan tindakan penutupan. Setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan.
Tidak hanya itu, personel razia juga memberikan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak.
"Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," kata Supiyan kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
"Kegiatan Patroli Pamor Keris Polresta Malang Kota dalam rangka memastikan pelaku usaha mentaati peraturan akan terus di intensifkan sesuai arahan Bapak Kapolresta mengingat masih tingginya angka penyebaran COVID-19 di Kota Malang. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya," tandasnya.
Supiyan menambahkan adanya giat razia merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan disiplin dari penegakan protokol kesehatan terhadap masyarakat. Ini mencegah dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kota Malang.
(fat/fat)