detikNews
KPU: Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Kamis, 18 Apr 2024 11:00 WIB