Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini tengah berlangsung. Berikut jadwal dan tahapan PPS Pilkada 2024 selengkapnya.
PPS merupakan salah satu dari badan adhoc dalam tahapan Pilkada. PPS ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang nantinya akan bertugas untuk menyelenggarakan Pilkada di tingkat kelurahan/desa.
Dalam proses pembentukannya, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan seleksinya. Untuk mengetahuinya, detikSulsel telah menyajikan informasi mengenai jadwal sekaligus tahapan PPS Pilkada 2024 di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, disimak!
Jadwal dan Tahapan PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, proses seleksi anggota PPS Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 2 Mei 2024. Pengumuman ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Indonesia.
Berikut jadwal dan tahapan PPS Pilkada 2024 selengkapnya:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS mengemban sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban selama masa kerja PPS Pilkada 2024. Berikut rincian tugas, wewenang dan kewajibannya:
Tugas PPS Pilkada 2024
Terkait tugas PPS Pilkada 2024 dapat dilihat pada Pasal 18 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Adapun tugas PPS Pilkada 2024 yang dimaksud, yaitu:
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sebagai berikut:
- Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui PPK; - Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; - Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Wewenang PPS Pilkada 2024
Dalam melaksanakan tugasnya, PPS Pilkada juga memiliki wewenang sebagaimana dijelaskan pada pasal 18 ayat 3, yakni:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 18 ayat 4 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan. Masa kerja ini dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah proses pemungutan suara berlangsung, yakni pada tanggal 27 Januari 2025.
Apabila terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang. Namun, pembubaran PPS harus tetap dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.
Hal di atas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
- PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
- Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
- Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Susunan Anggota PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS harus terdiri dari 3 orang anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Komposisi anggota PPS ini harus memperhatikan bahwa setidaknya 30% dari anggota tersebut adalah perempuan.
Adapun susunan keanggotaan PPS Pilkada sebagaimana tercantum pada pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
- Satu orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, dan
- Dua orang anggota.
Ketua PPS, sebagaimana disebutkan dalam poin pertama, dipilih dari dan oleh anggota PPS yang lain.
Berapa Gaji PPS Pilkada Tahun 2024?
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 tahun 2022, besaran gaji yang didapatkan anggota PPS pada Pilkada 2024 yaitu:
- Ketua: Rp 1.500.000 per orang
- Anggota: Rp 1.300.000 per orang
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang
Itulah informasi untuk terkait jadwal dan tahapan PPS Pilkada 2024 serta tugas hingga besaran gajinya. Semoga membantu, ya!
(alk/alk)