Eks Bupati Inhil, Riau, Indra Muchis Adnan bebas dari penjara usai kasasinya diterima Mahkamah Agung. Ini berarti 2 kali Indra bebas dari jeras kasus korupsi.
JPU tetap menuntut Kepala BPKAD Serang 4 tahun penjara meski terdakwa berdalih penerimaan Rp 400 juta terkait proyek mebel dan pompa air adalah utang-piutang.