Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (9/9/2024). Dari mulai suami pembunuh istri di Karawang divinis seumur hidup hingga bayi berumur 14 bulan tewas dibunuh orang tua angkatnya.
Berikut rangkuman di Jabar Hari Ini:
Ossy Divonis Penjara Seumur Hidup
Ossy Claranita Nanda Triar (32) divonis penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikJabar dari laman SIPP PN Karawang, Ossy menjadi otak pembunuhan Arif Sriyono (32), sang suami, dengan modus begal, telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Karawang pada, Rabu (4/9) lalu.
Selain Ossy, pengadilan juga memutus inkrah dua terdakwa lain, yakni Rizal Nur Fidaus selaku adik Ossy dan Pandu Becik Ariendra selaku teman dari adik Ossy, yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan Arif Sriyono.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ossy Claranita Nanda Triar bersama-sama dengan saksi Pandu Becik dan Rizal Nur Firdaus, menyebabkan Korban Arif Sriyono meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang Nomor: 15/VLJ-VeR2024. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan PN Karawang dilansir dari SIPP PN Karawang hari.
Hakim Ketua Melda Lolyta, Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila, mengatakan, Ossy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana juga melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono sang suami, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikolog, yang serupa dalam dakwaan primair menyeluruh umum.
"Putusan juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi dengan keseimpulan, pelaku OC memiliki nilai IQ 91 (rata-rata bawah) dengan fleksibilitas berfikir yang rendah. Terdapat gangguan Kepribadian antisosial dengan ciri sosiopat pada diri OC, gangguan kepribadian antisosial yang dialaminya membuatnya mampu melakukan kejahatan pembunuhan dengan memanipulasi adik serta sahabat adiknya menjadi eksekutor pembunuhan terhadap suaminya. OC tidak mengalami gejala gangguan jiwa berat, sehingga masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," bunyi kutipan SIPP.
Putusan vonis seumur hidup penjara terhadap Ossy, diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 19 tahun penjara.
Sementara itu, kedua eksekutor, yakni Pandu dan Rizal, masing-masing divonis 20 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp5.000 untuk biaya perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis SIPP PN Karawang.
Diektahui kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada Selasa (9/1/2024) dini hari, bertempat di pinggir Irigasi dekat jembatan Sasak Misran yang beralamatkan di Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Ossy menyuruh adiknya Pandu, dan teman adiknya Rizal untuk mengeksekusi suaminya Arif Sriyono dengan modus pembegalan, berdasarkan hasil pengembangan kepolisian motif Ossy membunuh suaminya yakni karena ia tak diberi nafkah selama berumah tangga.
Pemobil Ini Marah Saat Ditegur Tidak Buang Sampah Sembarangan di Puncak
Aksi tak terpuji kembali terjadi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Pemobil yang melintas di Jalur Puncak Cianjur tersebut membuang sampah kantong plastik ke tengah jalan.
Parahnya, saat ditegur pengendara lain, penumpang hingga sopir mobil berwarna merah itu tak merasa bersalah dan menganggap tindakannya benar lantaran tidak ada plang larangan buang sampah sembarangan termasuk ke tengah jalan.
Berdasarkan video berdurasi 1.06 menit yang beredar di media sosial, terlihat seorang pengendara merekam aksi perdebatannya dengan penumpang mobil berwarna merah.
Perekam yang diketahui bernama Muhammad Ramdan (18) itu awalnya menegur pemobil merah lantaran membuang sampah kantong plastik ke tengah jalan di kawasan Lembai Koi, Puncak Cipanas, Cianjur pada Minggu (8/9).
Setelah ditegur, sopir dan penumpang mobil merah yang berjumlah enam orang itu tidak terima dan menghentikan Ramdan yang mengendarai sepeda motor.
"Mereka langsung marah ketika ditegur untuk tidak buang sampah sembarangan ke tengah jalan," ujar Ramdan hari ini.
Menurut dia, pemobil yang melaju dari arah Cianjur menuju puncak itu pun marah-marah kepadanya lantaran sikapnya yang menegur pembuang sampah tersebut .
"Awalnya marah-marah, turun beberapa orang. Begitu saya ambil hp dan merekam mereka, langsung mereka masuk ke mobil. Ada sisa satu orang yang masih berdiri di luar mobil, sambil masih marah-marah ke saya, ngotot kalau mereka tidak merasa bersalah," kata dia.
Ramdan, mengatakan para oknum pengendara tersebut merasa tidak bersalah dengan dalih tidak menemukan plang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan termasuk ke badan jalan.
"Bilangnya jauh-jauh kerja dari Sukabumi, kemudian melintas ke Cianjur tidak menemukan tulisan dilarang buang sampah. Larangan itu katanya hanya berlaku dan ada di jalan tol. Jadi mereka bersikukuh tidak bersalah. Padahal sudah jelas buang sampah sembarangan itu dilarang, karena kan sepanjang jalan juga ada tempat pembuangan sampah," kata dia.
Dia mengungkapkan keenam pengemudi dan penumpang mobil merah itu pun akhirnya memilih pergi usai berdebat cukup panjang dengannya.
"Tiba-tiba mereka pergi. Sampahnya tetap dibiarkan di tengah jalan oleh mereka, tidak diambil lagi. Tapi sambil pergi itu malah mengumpat, mengatai saya dengan kata-kata kasar," kata dia.
Ramdan mengaku sangat menyayangkan perilaku dari oknum pengendara tersebut, karena sudah mencemari lingkungan kawasan puncak.
"Sebelumnya kan sudah pernah ramai soal buang sampah sembarangan. Sekarang kejadian lagi. Kan jelas keindahannya jadi tercemar, dan lingkungan juga tercemar. Kalau setiap pengendara berpikiran tidak akan berpengaruh apapun, yang ada semua buang sampah sembarangan. Dan dampak panjangnya pasti bisa terasa dengan penumpukan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur Prihadi Wahyu Santosa, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan aksi dari pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.
"Tentu kami sangat menyayangkan tindakan buang sampah sembarangan, apalagi dibuang ke tengah jalan. Membahayakan pengendara lain serta mencemari lingkungan," kata dia.
"Kami akan telusuri identitas dari oknum pengendara tersebut," tambahnya.
Dia juga mengapresiasi pengendara yang menegur oknum pembuang sampah tersebut. "Kami sangat apresiasi atas keberaniannya menegur pembuang sampah sembarangan. Karena memang perlu peran serta semua pihak untuk menyadarkan pentingnya menjaga lingkungan,"pungkasnya.
Bayi 14 Bulan Tewas di Tangan Ayah-Ibu Angkat
Bayi laki-laki yang masih berumur 14 bulan meninggal dunia. Bayi malang tersebut diduga dianiaya ayah dan ibu angkatnya sendiri.
Kasus itu terbongkar usai jasad bayi ditemukan di dalam ember cat di sebuah rumah Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9) lalu pukul 16.30 WIB.
"Ditemukan ada seorang bayi yang telah meninggal dunia, informasi dari anggota tersebut ada dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, hari ini.
Berdasarkan hasil pengecekan, bayi malang itu ditemukan di bekas ember cat. "Kemudian dilakukan olah TKP dan kemudian dicek, ditemukan mayat yang meninggal anak kecil di dalam ember," ujarnya.
Budi mengungkapkan, Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung sudah melakukan olah TKP dan korban sudah dilakukan visum.
"Kita bawa ke rumah sakit untuk visum ternyata ada dugaan kekerasan terhadap mayat anak kecil tersebut sehingga dari hasil pengecekan visum tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh anggota polrestabes Bandung dan Polsek Panyileukan mengumpulkan seluruh keterangan dari para saksi yang ada di lingkungan tersebut," tuturnya.
Polisi memastikan bila bayi tersebut merupakan korban penganiayaan yang dilakukan ortu angkat inisia TM (26) dan RM (26). Dua ortu angkat itu pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke kejaksaan," katanya.
Untuk motif, polisi masih melakukan penyelidikan. Namun yang pasti, kedua ortu korban sudah dilakukan penahanan.
"Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur 4 bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut" tuturnya.
TM dan RM saat ini sudah ditahan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
"Kita kenakan Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP karena meninggal dunia, dengan ancaman pidana 10 tahun," pungkasnya.
Nyawa Eko Melayang dalam Insiden Lakalantas di Tol Cipali
Kecelakaan tunggal terjadi di Ruas Jalan Tol Cipali, Kilometer 92.200 jalur B, wilayah Subang, Jawa Barat. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (8/9) sekitar pukul 23.30 WIB menyebabkan satu orang penumpang tewas di lokasi kejadian dan dua orang luka.
"Kecelakaan berawal dari kendaraan bernomor polisi B-1603-CYL, melaju dari arah timur menuju arah barat. Setiba di TKP ban sebelah kiri pecah, sehingga kendaraan hilang kendali dan terguling masuk row," ujar Kanit PJR Tol Cipali, AKP Anang Suryana, saat dihubungi detikJabar hari ini.
Minibus berpenumpang lima orang itu dikemudikan oleh Dedi Arya warga Kota Depok, tengah melakukan perjalanan dari arah Cirebon menuju arah Jakarta. Mobil alami pecah ban kemudian kendaraan oleng dan masuk ke dalam parit di pinggir jalan itu, posisi terakhir kendaraan roda kiri di atas menghadap ke timur.
"Dalam kecelakaan ini satu orang atas nama Eko Budi usia 37 tahun meninggal dunia, dan dua orang alami luka," katanya.
Pasca kecelakaan, pada korban di bawa ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta, sedangkan bangkai kendaraan dibawa ke pool derek wilayah Kalijati, Subang. Kasus kecelakaan ini sudah ditangani unit laka lantas polres Subang.
Saat detikJabar mencoba mencari tahu kondisi para korban di Rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta, jenazah korban tewas sudah dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga, korban luka pun sudah menjalani perawatan tim medis dan diperbolehkan pulang.
Kisah Kepsek Nikahi Mantan Siswinya di Cirebon
Pernikahan beda usia di Plered, Kabupaten Cirebon membetot perhatian publik. Mantan kepala sekolah Karman (68) menikahi Yuniara (Ara) yang merupakan mantan siswinya yang berusia 21 tahun lebih muda.
"Saya Karman seorang pensiunan. Pertama ketemu Ara tahun 2013, di SMPN 1 Plered, Kabupaten Cirebon. Posisi saya kepsek, Ara sebagai siswi baru lulus kelas 9. Saat itu saya beristri, tiga anak, dua cucu dari anak pertama. Tahun 2013 -2019 Ara lanjut sekolah SMA dan kuliah di Amikom Yogyakarta ikut kakeknya yang juga dosen di UII," kata Karman seperti dikutip dari Wolipop lewat WhatsApp hari ini.
Pria yang tinggal di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini menikah dengan Ara pada 23 Februari 2023. Pria yang akrab disapa H. Maman ini mengatakan istri pertamanya sudah meninggal dunia.
"Tahun 2019 Ara selesai kuliah pulang dan kerja di Cirebon. Tahun, 2022 kami ketemu lagi di Cirebon, waktu itu saya duda cerai mati. Istri meninggal tahun 2021. Berikutnya kami berhubungan dan ketika saya ajak menikah Ara bersedia," jelasnya.
Perbedaan usia yang cukup jauh, sempat membuat orang tua Ara keberatan dengan hubungan mereka. Walau demikian, Karman tak pantang menyerah mengejar cintanya.
"Awalnya kedua orang tuanya keberatan tapi setelah kami jelaskan niat baik kami, akhirnya mereka izinkan," lanjut Maman.
"Kami paham orang tua Ara keberatan karena semua orang tua inginkan putri pertamanya nikah dengan pria sepadan termasuk usianya. Tapi kami sudah sepakat urusan usia diserahkan kepada yang Maha Kuasa saja. Yang penting sarat sahnya menikah dan niat yang tulus untuk cari ridho Allah. Tambahan kami sudah saling kenal dan semasa SMA dan kuliah kami sering komunikasi sekitar mapel dan mata kuliah walau pun kami berjauhan dan beda disiplin ilmu. Ara lulus kuliah lebih cepat dan cumlaude," tutur Maman.
Maman menuturkan saat ini ia aktif bekerja sebagai mediator properti. "Kegiatan kami sekarang, saya kerja serabutan ikut jadi mediator properti. Ara jadi admin di salah satu perusahaan distributor pipa pvc," lanjutnya lagi.
Mendapatkan beragam komentar warganet di TikTok, ada yang positif dan tak sedikit yang berkomentar negatif terkait perbedaan usia. Namun Maman malah bersyukur karena kisahnya viral hingga diundang di program televisi.
"Reaksi terhadap komentar netizen biasa saja, karena sudah kami prediksi dan malah kami berterima kasih netizen telah nonton kami hingga 22,6 juta Viewer TikTok. Kami senang karena dapat berkah tawaran endorsement dari beberapa produk," ujar Maman.
Di akhir wawancara, Maman menegaskan jika hubungannya bukan paksaan dari pihak mana pun. Keduanya tulus dari hati untuk menikah walau pun terpaut usia 21 tahun.
"Kami menikah bukan karena tidak punya pilihan, terpaksa, balas budi, penipuan, MBA dan sebagainya. Kami menikah karena niat yang tulus. Kami nikah pada 23 Februari 2023. Anak kami lahir 24 Juni 2024, ketika saya masih berada di Tanah Suci Mekah," pungkas Maman.
Kisah keduanya mulai viral berawal dari postingan akun TikTok @missyouniarr. Ia membagikan momen saat ia mempersiapkan pernikahannya mulai dari H-77 acara. Terlihat mereka melakukan foto untuk buku nikah, mempersiapkan seserahan, kartu undangan, souvenir, hingga pada saat acara pernikahan.
Diketahui pasangan itu bernama Yuniara dan Kasman. Karman sendiri merupakan kepala sekolah dan Yuniara sebagai siswi di sekolah yang sama.
Yunira kerap membagikan momen saat bersama suaminya di TikTok. Kini keduanya sudah memiliki anak laki-laki bernama Rafki Aulian Syukriansyah.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)