Polisi mengamankan lima pemburu liar terhadap satwa burung di Taman Nasional Ujung Kulon. Polisi menyebut hasil perburuan itu diperjualbelikan oleh pelaku.
Meskipun langkah KLHK tampak progresif, politik hukum dan regulasi di Indonesia masih menghadirkan berbagai permasalahan dan ancaman bagi pejuang lingkungan.