Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, setujui insentif untuk pihak yang bantu pungut retribusi wisatawan asing dan sanksi bagi yang tidak membayar.
Dua terdakwa pembunuh Adios Pratama gegara akses jalan ditutupi yakni Imam Basri (25) dan Marhan (32), divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim PN Palembang.