detikNews
MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar
Arjuna Utama Sawit didenda Rp 324 miliar karena membakar hutan. Butuh waktu 3 tahun memenangkan gugatan itu.
Rabu, 03 Agu 2022 17:58 WIB







































