detikFinance
Konsumen Ini Menang Gugatan, Meikarta Harus Bayar Ganti Rugi Rp 415 Juta!
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama harus membayar ganti rugi sebesar Rp 415 juta kepada konsumen bernama Djuara Pirmaton Siahaan.
Rabu, 15 Feb 2023 15:58 WIB