Peristiwa mobil ngebut menabrak warung sate taichan serta 7 motor di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakpus, berlangsung cepat dan membuat kaget orang-orang.
Pemuda yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kabupaten Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Palti Hutabarat, penyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batu Bara dukung paslon 02 menjalani sidang perdana di PN Kisaran.
ICW mengkritik putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ketua PMII Lombok Timur ditangkap karena jadi edarkan sabu. Mahasiswa Mataram tantang polisi menyebut ganja bukan narkoba. Berikut berita terpoler sepekan.