Palti Hutabarat, Penyebar Hoaks Pejabat Batu Bara Dukung 02 Jalani Sidang Dakwaan

Palti Hutabarat, Penyebar Hoaks Pejabat Batu Bara Dukung 02 Jalani Sidang Dakwaan

Perdana Ramadhan - detikSumut
Kamis, 25 Apr 2024 20:21 WIB
Palti Hutabarat, terdakwa kasus rekaman Forkopimda Batu Bara menangkan 02, saat ikuti sidang di PN Kisaran, Asahan secara virtual, Kamis (25/4/2024). (Perdana Ramadhan/detikSumut)
Foto: Palti Hutabarat, terdakwa kasus rekaman Forkopimda Batu Bara menangkan 02, saat ikuti sidang di PN Kisaran, Asahan secara virtual, Kamis (25/4/2024). (Perdana Ramadhan/detikSumut)
Asahan -

Palti Hutabarat, penyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batu Bara mendukung paslon 02 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, hari ini. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Halida Rahardhini.

Sementara terdakwa Palti Hutabarat mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Labuhan Ruku.

Palti Hutabarat yang diketahui merupakan seorang influencer yang juga diketahui sebagai relawan Ganjar-Mahfud. Ia didakwa atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana nomor perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Kis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang berprofesai sebagai influencer pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 13.04 WIB telah melakukan repost (membagikan kembali atau menggunggah kembali) dalam sebuah akun media sosial twitter (X) dengan usernama @paltiwest dimana konten dengan durasi waktu 2.57 menampilkan Judul konten video adalah "REKAMAN BOCOR !!!; TERBONGKAR SKENARIO BUSUK!!; BUPATI, DANDIM, KAPOLRES & KAJARI TEKAN KADES!"," demikian bunyi data umum perkara yang dikutip detikSumut melalui sipp.pn-kisaran.go.id, Kamis (25/4/2024).

Terdakwa disebut secara sadar tidak mengetahui dan tidak mengenal pemilik suara yang ada dalam rekaman tersebut. Namun secara sadar dan sengaja tetap memposting rekaman tersebut dalam akun Twitter (X) miliknya.

ADVERTISEMENT

Usai sidang, Kuasa Hukum Palti sekaligus Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Rinto Wardana menanggapi soal pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan terhadap kliennya.

"Tapi yang kami ketahui sebelumnya itu adalah terdapat pasal pencemaran nama baik di dalam BAP, ternyata setelah kami perhatikan di dakwaan ini sepertinya tidak ada. Jadi JPU malah mendasarkan di pasal 35 terkait manipulasi dokumen informasi elektronik," kata Rinto.

Karena itu, kata Rinto, pihaknya akan mengajukan eksepsi keberatan terhadap dakwaan JPU. Eksepsi akan disampaikan dalam persidangan yang akan digelar pada 30 April 2024 mendatang.

Sebelumnya, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.

Diketahui, Palti Hutabarat ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024). Palti ditangkap di kediamannya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.




(mjy/mjy)


Hide Ads