detikNews
Sempat Divonis 180 Bulan, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Dibebaskan
Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh, memvonis bebas seorang PNS berinisial SUR (46) yang didakwa memperkosa anak kandung berusia lima tahun.
Jumat, 08 Okt 2021 17:06 WIB