detikNews
KPU DKI: Gerakan 'Tusuk 3 Paslon' Bisa Masuk Pidana Jika Ada Pemberian Uang
KPU menegaskan gerakan 'anak abah tusuk 3 paslon' bisa dipidanakan jika ditemukan praktik pemberian uang saat mengajak merusak surat suara.
Selasa, 10 Sep 2024 20:26 WIB