detikNews
MK Tak Terima Gugatan yang Minta Parpol Bahayakan Negara Langsung Dibubarkan
MK tidak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama 1 tahun jika melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Rabu, 20 Mar 2024 12:03 WIB