detikSumut
Gunakan Uang Palsu di Tempat Hiburan Malam, 2 Warga Karimun Ditangkap
2 pria di Karimun ditangkap polisi usai bertransaksi dengan uang palsu di tempat hiburan malam. Kedua pelaku pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selasa, 02 Jul 2024 11:20 WIB