Pegawai Distributor Minuman di Batam Curi ATM Penjaga Toko, Begini Modusnya

Kepulauan Riau

Pegawai Distributor Minuman di Batam Curi ATM Penjaga Toko, Begini Modusnya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 13 Sep 2024 22:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Batam -

Seorang pegawai distributor minuman inisial EA (25) ditangkap karena mencuri ATM milik penjaga toko ritel di kawasan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). EA diduga melakukan aksinya itu saat mengecek stok barang di toko tersebut.

"Penangkapan pelaku EA pada Kamis (12/9) di kawasan Bengkong," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, Jumat (13/9/2024).

Kasus pencurian oleh EA itu bermula saat pelaku mengecek barang stok minuman di toko ritel tempat korban bekerja. Saat itu korban meletakkan dompetnya di loker karena hendak ke kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini sering ke tempat korban bekerja untuk mengecek stok minuman di toko tersebut. Saat kejadian 10 Agustus lalu, korban meninggalkan dompet di dalam loker dan tidak terkunci," ujarnya.

Pelaku yang saat itu sedang mengambil stok minuman melihat dompet korban kemudian mengeceknya. Pelaku lalu mengambil KTP dan 3 buah ATM korban.

ADVERTISEMENT

"Melihat ada kesempatan pelaku memeriksa dompet korban, kemudian mengambil beberapa ATM korban dan KTP. Dompet tersebut kemudian diletakkan kembali ke dalam loker," ujarnya.

Usai melakukan pekerjaannya di toko tersebut, pelaku kemudian berpindah mengecek stok minuman di tempat lainnya. Untuk korban sendiri baru menyadari ATM hingga KTP nya hilang setelah hendak menggunakan ATM.

"Sore hari korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian kami melakukan pendalaman dan menangkap pelaku," ujarnya.

Dalam aksinya menguras ATM korban, pelaku AE mencoba memasukkan tanggal lahir korban. Saat dicoba pelaku ternyata nomor pin ATM korban sesuai.

"Pelaku coba-coba pin ATM korban dengan tanggal lahir korban kemudian cocok. Kemudian seluruh uang yang ada di ATM korban dikuras pelaku dengan total Rp 3.950.000," ujarnya.

"Kemudian pelaku membuang ATM beserta dompet pelaku di kawasan Sagulung," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku uang hasil curian itu digunakannya untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pengakuan pelaku baru sekali melakukan perbuatannya. Untuk uang tersebut membeli barang yang diinginkan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku EA dijerat dengan pasal pencurian. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads