Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Pitri Weni Lestari (26) ditipu Rp 11 juta saat hendak menjual akun game online miliknya.
Pitri pun melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang. Di hadapan petugas dia menceritakan kronologi penipuan tersebut.
"Saya mau jual akun game saya. Tapi saat transaksi, saya malah diminta transfer dan rugi Rp 11,1 juta," ungkapnya dilansir detikSumbagsel, Senin (14/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kejadian itu terjadi Senin (7/10/2024) sekitar pukul 23.24 WIB. Saat itu dia mau menjual akun pribadinya seharga Rp 250 ribu.
"Senin malam itu, saya dihubungi (oleh terlapor) katanya mau beli akun saya. Setelah saya kasih akunnya, dia bilang uangnya tidak bisa langsung cair saat itu juga," katanya.
Warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang tersebut mengaku, terlapor lalu meminta uang jaminan melalui akun e-Wallet Dana dengan nominal setengah dari harga jualnya. Ia pun mengikuti permintaan pelaku.
"Dia minta kirim uang jaminan biar pembayaran akun game saya bisa cair. Jadi saya transferlah Rp 125 ribu ke akun Dana dia sesuai arahan," jelasnya.
Kemudian pelaku dihubungi lagi dan meminta uang jaminan lagi. Terlapor meminta ditransfer uang Rp 500 ribu. Awalnya korban tak percaya, namun pelaku berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya korban terus mentransfer hingga Rp 11, 1 juta.
"Dia bilang supaya uangnya cepat cair dan nanti semuanya dikembalikan. Tapi tak terasa saya transfer 8x dengan total Rp 11,1 juta," rincinya.
Tiga jam kemudian, terlapor kembali menghubunginya dan kembali meminta uang. Saat itulah dia sadar bahwa dirinya telah ditipu.
"Awalnya diminta tunggu, lalu jam 3 saya diminta transfer lagi Rp 11 juta. Di situ saya baru sadar sudah tertipu," imbuhnya.
Ia pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada Senin (14/10/2024) dan berharap terlapor ditangkap.
"Saya baru ada waktu untuk melapor. Saya berharap sekali terlapor mau mempertanggungjawabkan kelakuannya," harapnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari Pitri. Terlapor, kata dia, akan terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.
"Benar pagi ini kami terima aduan penipuan dari saudara PW (Pitri). Laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(nkm/nkm)