detikBali
Dua Pencuri Motor-Mesin di Kupang Ditetapkan Tersangka
Polresta Kupang menetapkan Jems dan Rifaldy sebagai tersangka pencurian enam motor dan beberapa mesin. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Jumat, 20 Sep 2024 21:27 WIB