Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.
Keluarga Putri Apriani kecewa pelaku pembunuhan hanya terancam 15 tahun penjara. Mereka berharap pelaku dijerat Pasal 340 KUHP untuk hukuman lebih berat.
Hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa narkoba yang menyelundupkan 69 kg sabu dari Malaysia. Satu pelaku divonis seumur hidup.
Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang ganti Rp 4 miliar dalam sebulan.