detikBali
Dua Terdakwa Penodaan Nyepi di Sumberklampok Dituntut 6 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus penodaan Nyepi, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dituntut enam bulan penjara.
Rabu, 08 Mei 2024 15:04 WIB