Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar. Dari hasil gratifikasi, Eko membeli sejumlah barang mewah.
Di bagian depan pintu masuk Keraton Kasepuhan, terdapat pedagang barang antik yang sudah berjualan lebih dari 5 tahun. Ragam barang antik dijual di lapak itu.