Sederet Fakta Anie Carera Cerai hingga Ditipu Eks Suami Rp 2 Miliar

Sederet Fakta Anie Carera Cerai hingga Ditipu Eks Suami Rp 2 Miliar

Irma Budiarti - detikJatim
Minggu, 14 Jul 2024 12:40 WIB
Anie Carera saat mudik di kampung halamannya Kota Madiun
Anie Carera saat mudik di kampung halamannya Kota Madiun. Foto: Sugeng Harianto/detikJatim
Kota Madiun -

Penyanyi lawas Anie Carera mengalami nasib pilu usai ditipu mantan suaminya mencapai Rp 2 miliar. Bahkan, pernikahannya yang baru seumur jagung juga harus kandas.

Bono Prihandoko (52), eks suami Anie juga kabur entah kemana. Anie telah melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke polisi, dan tengah memperjuangkan kasusnya.

Berikut sejumlah fakta kasus penipuan yang dialami Anie:

1. Anie Menikah dengan Bono Tahun Lalu

Pemilik nama lahir Tri Nuryani itu menikah dengan Bono pada bulan Juni 2023. Selang enam bulan setelah menikah, Anie memutuskan menggugat cerai suaminya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nikah bulan Juni 2023. Kemudian enam bulan berikutnya (Januari) cerai. Nikah enam bulan langsung gugat cerai," kata Anie saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (13/7/2024).

2. Cerita Anie Modali Pernikahannya dengan Bono

Pelantun lagu 'Cintaku Tak Terbatas Waktu' itu mengungkapkan, selama menikah, Bono tak mengeluarkan uang sepeser pun. Anie termakan rayuannya yang berjanji akan mengembalikan uang pernikahannya.

ADVERTISEMENT

"Dia tidak modal apa-apa (acara pernikahan di gedung hotel)," ujar Anie.

3. Anie Baru Tahu Bono Penipu Setelah Menikah

Anie mengaku setelah enam bulan menikah, ia baru mengetahui ternyata Bono merupakan residivis dan pernah dipenjara. Ia mendapatkan informasi tersebut dari temannya yang mengatakan Bono melakukan penipuan modus memasukkan PNS.

"Dia mantan narapidana pernah dipenjara. Setelah enam bulan perkawinan ada teman yang kasih tahu kalau dia bekas (mantan) narapidana. Penipuan kasus masukkan PNS tapi ternyata bohong," kata Anie.

Setelah mendengar kabar tersebut, ia pun mulai mencurigai suaminya. Hingga kecurigaannya terbukti ketika suaminya kabur dari apartemen di Jakarta.

"Aku mulai curiga waktu itu. Katanya kerja di istana, katanya intelijen negara," ungkap Anie.

4. Kejahatan Bono Terbongkar Jadi Alasan Anie Gugat Cerai

Anie pun mengajukan gugatan cerai pada Januari 2024. "Aku urus perceraian karena ternyata dia pengangguran," ungkap Anie.

Perempuan 51 tahun itu menyebut alasannya bercerai karena kejahatan Bono terbongkar. Anie tak menyangka pria yang dinikahinya ternyata hanya memanfaatkannya.

"Sekarang sudah resmi cerai. Benar-benar aku dibuat blank. Sekarang baru sadar kenapa aku bisa kenal dan percaya sama orang itu," kataAnie.

Menurut Anie, Bono memerasnya hingga rugi Rp 2 miliar. Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah yang tercatat sebagai warga Tangerang itu juga tidak bertanggung jawab sebagai suami.

"Kukira orang yang tanggung jawab, ternyata malah memeras. Penjahat itu (Bono), hanya memeras saya," ungkap Anie.

5. Bono Kabur Bawa HP Anie

Anie menambahkan mantan suaminya itu kini hilang bak ditelan bumi. Uang yang dijanjikan juga tak pernah dikembalikan. Bahkan, HP Anie juga dibawa kabur Bono sehingga semua akun media sosialnya dikuasai Bono.

"Sampai sekarang uang aku tidak diganti, justru melarikan diri dari apartemen. Ponsel aku juga dibawa lari. Semua akun Facebook, Instagram, Tiktok dikuasi dia dan diganti password serta email," ungkap Anie.

6. Kasus Penipuan CPNS Bono

Berdasarkan catatan pengadilan, Bono merupakan residivis penipuan. Ia tercatat pernah divonis dua tahun pidana penjara terkait kasus penipuan bisa meloloskan CPNS tanpa tes. Bono menjanjikan bisa meloloskan PNS tanpa tes masuk ke Pemda Tangerang dengan meminta imbalan sejumlah uang pada Maret 2011.

Saat itu, ada tiga orang yang melaporkan Bono. Korban pertama Era Susila menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 44 juta. Kemudian, korban kedua Irvan Ferdiansyah menyerahkan uang Rp 14 juta. Dan, korban ketiga Prima Darmawan Sutoyo yang kena Rp 25 juta.

Setelah menerima uang itu, ternyata tidak satu pun dari ketiga korban yang masuk menjadi PNS. Atas perbuatannya, Bono dijatuhi vonis penjara dua tahun tiga bulan pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bono Prihandoko tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dikutip detikJatim.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads